Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK
BANJARMASIN, iNews.id – Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin Misrani mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (25/9/2023). PK itu diajukan terpidana setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan menghukum Misriani 3 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan Misriani pada Senin (25/9/2023). Jhon Silaban, kuasa hukum pemohon PK Misriani mengatakan, pengajuan PK dilakukan karena ditemukan ada 4 kekeliruan putusan hakim Mahkamah Agung (MA).
“Pertama, terkait kerugian negara, siapa penanggung jawab dalam perkara tersebut, spek dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS yang semuanya dilakukan pejabat pembuat komitmen atau direktur RSUD Ulin Banjarmasin/ yang pada saat itu menjabat sebagai PPK,” kata Jhon Silaban.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsKalsel di Google News
Bagikan Artikel: