MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 LOGIN BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • KALSEL/
  • Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK
Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK

BANJARMASIN, iNews.id – Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin Misrani mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (25/9/2023). PK itu diajukan terpidana setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan menghukum Misriani 3 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan Misriani pada Senin (25/9/2023). Jhon Silaban, kuasa hukum pemohon PK Misriani mengatakan, pengajuan PK dilakukan karena ditemukan ada 4 kekeliruan putusan hakim Mahkamah Agung (MA). 

“Pertama, terkait kerugian negara, siapa penanggung jawab dalam perkara tersebut, spek dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS yang semuanya dilakukan pejabat pembuat komitmen atau direktur RSUD Ulin Banjarmasin/ yang pada saat itu menjabat sebagai PPK,” kata Jhon Silaban.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsKalsel di Google News

Bagikan Artikel:

COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 TANGO77 PASUKAN88 MEWAHBET MANTUL138 EPICWIN138