Pemilik Lahan Harus Tanggung Jawab
TANAH LAUT, iNews.id – Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut Syamsir Rahman meminta pemilik lahan tambang batubara yang terbakar bertanggung jawab. Pemilik lahan harus segera memadamkan kebakaran lubang tambang batubara di Desa Desa Bukit Mulya, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang terjadi sejak Sabtu 28 Oktober 2023 itu.
Diketahui, lubang bekas galian tambang batubara liar di Desa Bukit Mulya tersebut merupakan lahan yang masuk dalam PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Sampai saat ini, batubara yang terbakar belum berhasil dipadamkan. Upaya pemadaman sudah berlangsung empat hari sejak Rabu (1/11) 2023.
“Saya mengimbau kepada perusahaan yang menguasai lahan itu untuk segera mengatasi kebakaran karena berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar,” kata Pj Bupati Tala Syamsir Rahman saat meninjau lokasi batubara terbakar, Sabtu (4/11/2023).
Desakan sama juga disampaikan relawan, pemerhati lingkungan, dan tokoh masyarakat. Akibat kebakaran itu, tiga kepala keluarga (KK) mengungsi ke tempat kerabat.
Sebab, asap batubara masuk ke dalam rumah. Bahkan Masjid Al Hidayah yang berjarak sekitar 50 meter dari lubang tambang batubara, pun terdampak.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsKalsel di Google News
Bagikan Artikel: